Suara.com - Bareskrim Polri masih mendalami nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. Aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," jelasnya.
Tersangka Penggelapan dan TPPU
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU. Penggelapan tersebut terkait pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
Wishnu mengungkap uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.
"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkapnya.
Atas hal itu penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.
Pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," pungkasnya.
Kasus Penistaaan Agama
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bahkan, penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara milik Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21.
Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar
-
Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?
-
Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Eks Mentan SYL di Bareskrim: Aku Mau Diperiksa Ya
-
Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, SYL Di-bon ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional