Suara.com - Bareskrim Polri masih mendalami nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik masih harus mendalami secara pasti total nilai TPPU tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang. Aliran uang yang masuk mencapai Rp900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp13 miliar serta Rp223 miliar.
"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," jelasnya.
Tersangka Penggelapan dan TPPU
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dan TPPU. Penggelapan tersebut terkait pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
Wishnu mengungkap uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.
"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkapnya.
Atas hal itu penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.
Pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," pungkasnya.
Kasus Penistaaan Agama
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Bahkan, penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Senin (30/10/2023) lalu. Pelimpahan itu setelah berkas perkara milik Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21.
Proses pelimpahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polri bersenjata.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar
-
Bareskrim Ekspose Kasus TPPU Sore Ini, Panji Gumilang Bakal jadi Tersangka Lagi?
-
Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Eks Mentan SYL di Bareskrim: Aku Mau Diperiksa Ya
-
Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, SYL Di-bon ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik