Suara.com - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, mengungkapkan kasus kematian seorang anak yang ditemukan di pinggiran Sungai Cimanuk, disebabkan dianiaya temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelakunya sudah diamankan, sedang menjalani proses hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky saat jumpa pers pengungkapan kasus penemuan jasad seorang anak di Garut, Senin (6/11/2023).
Ia menuturkan, korban merupakan pelajar usia 13 tahun yang jasadnya ditemukan di Sungai Cimanuk, Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk pada Jumat (3/11/2023).
Kepolisian, kata dia, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan seorang anak tersebut yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak sepekan lalu sebelum korban ditemukan sudah meninggal dunia.
Ia menyampaikan hasil penyelidikan diketahui korban meninggal dunia karena dianiaya dengan bukti adanya luka seperti sayatan pada bagian leher dan tangan.
Hasil penyelidikan, kata Kapolres, diketahui yang melakukannya yakni teman sendiri masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli.
"Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menyampaikan saat mandi di Sungai Cimanuk, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korbannya mengalami luka sayatan di leher dan tangan.
Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pelakunya hanya satu orang, dan saat ini sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.
Akibat perbuatannya itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
"Kami tidak menahan, tapi dititip di LPKS," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Aniaya Paman hingga Tewas di Sergai, Polisi: Pelaku Dendam Akibat Kekerasan Seksual Menyimpang yang Dilakukan Korban
-
Siapa Perwira Polres Subang yang Ikut Rekayasa Pembunuhan Tuti-Amel?
-
Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang
-
Assalamualaikum Mang Netanyahu! Pria Garut Nekat DM Perdana Menteri Israel Pakai Bahasa Sunda
-
Bayi di Kandungan Fitria, Menantu yang Dibunuh Mertua Dikubur Bersama Jenazah Ibunya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!