Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengangkat memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam pejuang pada Hari Pahlawan Nasional 10 November mendatang. Mereka ditetapkan menjadi pahlawan karena berjasa dalam memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkonpolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Mahfud menyebut Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden soal pengangkatan enam pahlawan itu pada 6 November lalu.
"Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 november 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang-pejuang," ujar Mahfud kepada Suara.com dan wartawan lain.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini, kata Mahfud, rutin dilakukan setiap Hari Pahlawan Nasional. Mereka yang disematkan gelar ini dianggap telah memenuhi syarat.
"Syarat-syarat banyak lah, misalkan sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum," katanya.
Penentuan penerima gelar pahlawan nasional ini dilakukan Dewan Gelar Tanda Jasa yang dipimpin olehnya selaku Menkopolhukam.
"Ketuanya Menkopolhukam, tapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial. Nah sekarang sesudah semua proses itu berjalan," tuturnya.
Berikut ini nama enam penerima gelar pahlawan nasional:
1. Almarhum Ida Dewa Qgung Jambe dari Provinsi Bali
Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Anies Minta Mahasiswa di Luar Negeri Tak Buru-buru Pulang ke Indonesia
2. Almarhum Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Almarhum Muhammad Tabrani dari provinsi jawa timur
4. Almarhum Ratu Kalinyamat dari Tengah Tengah
5. Almarhum Kyai Haji Abdul Vhalim dari Jawa Barat
6. Almarhum Kyai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak