Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, masalah konflik kepentingan hakim saat memutus perkara sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi dibentuk. Dia menyebut konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat.
Anwar Usman menjelaskan, ada sejumlah putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.
Selanjutnya, konflik kepentingan dinilai juga ada dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD.
Lalu di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.
Selain itu, lanjut dia, ada pula dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.
"Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," kata Anwar dalam di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Pada kesempatan itu, Anwar Usman juga menyayangkan munculnya istilah Mahkamah Keluarga. Dia menilai, istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga merupakan fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Bahkan, ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga," ujar adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," sambung dia.
Baca Juga: Mahfud MD Malah Lebih Sepakat Anwar Usman Tak Sampai Dicopot dari Jabatan Hakim MK, Kenapa?
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
MK sebelumnya memutuskan untuk memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Malah Lebih Sepakat Anwar Usman Tak Sampai Dicopot dari Jabatan Hakim MK, Kenapa?
-
9 Hakim Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Hari Ini
-
Survei Lanskap: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul di Jabar dan Jatim, Apa Saja Faktornya?
-
Jejak Kontroversi Anwar Usman, Ipar Jokowi yang Dicopot dari Ketua MK
-
Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Dipecat dari Ketua MK, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Buta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
Terkini
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?
-
Breaking News! Pesawat Bonanza TNI AL Dikabarkan Kecelakaan di Runway Bandara Juanda
-
Roy Suryo Ungkap Ada Strategi Pecah Belah Usai Dilaporkan Eggi Sudjana: Ini Tujuan dari Geng Sana
-
Ketua Komisi II DPR RI Tak Setuju Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen: Izinkan Kami Nanti...
-
Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Diperiksa Propam
-
Dari Langit Dunia ke Nusantara: Jaringan Singapore Airlines yang Bikin Indonesia Makin Terhubung
-
Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat
-
Laporan Roy Suryo Terhadap Tujuh Orang Masuk Babak Baru, Polisi Panggil Saksi Ahli
-
Kapolda DIY Resmi Nonaktifkan Kapolresta Sleman: Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polri!
-
Tragis! Lansia di Jagakarsa Tewas Terjebak Saat Api Hanguskan Rumah Mewah