Suara.com - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengklaim Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej belum mengetahui dijadikan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Erif mengatakan, pria yang kerap disapa Eddy itu tidak pernah diperiksa selama tahap penyidikan. Selain itu, ia juga mengklaim Eddy tidak pernah menerima adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkaranya.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," katanya melalui keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Ia juga menjelaskan, Kemenkumham masih akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," jelas Tubagus.
Lebih lanjut, Tubagus menyebut pihaknya hingga saat ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Eddy.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya.
Eddy Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Agar Cepat Tuntas!
Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," katanya.
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," kata Alex.
Adapun dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh