Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip pernyataan politisi Partai Garuda, Teddy Gusnaidi saat membacakan surat tuntutan Haris Azhar di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/11/223). Adapun quotes Teddy itu disampaikan JPU sebelum selesai membacakan surat tuntutan Haris Azhar.
"Sebelum kami menutup surat tuntutan ini, izinkan kami menyampaikan suatu kutipan sebagai bahan renungan bagi kita semua: 'Jika label aktivis kebal hukum dah bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya. Teddy Gusnaidi'," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, pengacara Haris Azhar, Muhammad Isnur menilai JPU lucu karena menyertakan quotes tersebut dalam surat tuntutan.
"Itu lucu banget, bayangkan ada ruang pengadilan, ruang hukum, dan jaksa mengutip quote buzzer," kata Isnur ditemui setelah persidangan.
Isnur menilai JPU di satu sisi telah menuding pekerjaan sebagai aktivis bak melakukan kejahatan. Dalam hal ini, Isnur menilai JPU sudah merendahkan marwah ruang sidang.
"Jadi kerja-kerja kita sebagai masyarakat sipil, kerja-kerja konstitusional dituduh sebagai kejahatan. Itu lucu sekali dan menurut kami tidak bermartabat di ruang sidang," ungkap Isnur.
Seperti diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.
JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...
Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...
-
Beda dengan Haris Azhar, Jaksa Nilai Fatia Bersikap Sopan di Sidang 'Lord' Luhut
-
Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?