Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengutip pernyataan politisi Partai Garuda, Teddy Gusnaidi saat membacakan surat tuntutan Haris Azhar di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/11/223). Adapun quotes Teddy itu disampaikan JPU sebelum selesai membacakan surat tuntutan Haris Azhar.
"Sebelum kami menutup surat tuntutan ini, izinkan kami menyampaikan suatu kutipan sebagai bahan renungan bagi kita semua: 'Jika label aktivis kebal hukum dah bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya. Teddy Gusnaidi'," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (13/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, pengacara Haris Azhar, Muhammad Isnur menilai JPU lucu karena menyertakan quotes tersebut dalam surat tuntutan.
"Itu lucu banget, bayangkan ada ruang pengadilan, ruang hukum, dan jaksa mengutip quote buzzer," kata Isnur ditemui setelah persidangan.
Isnur menilai JPU di satu sisi telah menuding pekerjaan sebagai aktivis bak melakukan kejahatan. Dalam hal ini, Isnur menilai JPU sudah merendahkan marwah ruang sidang.
"Jadi kerja-kerja kita sebagai masyarakat sipil, kerja-kerja konstitusional dituduh sebagai kejahatan. Itu lucu sekali dan menurut kami tidak bermartabat di ruang sidang," ungkap Isnur.
Seperti diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.
JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...
Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Berita Terkait
-
Usai Dituntut 4 Tahun Bui, Haris Azhar Cekcok dengan Pengunjung Sidang di PN Jaktim: Eh Bos...
-
Beda dengan Haris Azhar, Jaksa Nilai Fatia Bersikap Sopan di Sidang 'Lord' Luhut
-
Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas