Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim telah menerima enam laporan polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut enam laporan tersebut dilayangkan oleh Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai. Kekinian kasus tersebut sedang diselidiki Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi.
"Jadi setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade.
Sementara terkait agenda klarifikasi terhadap Aiman, akan dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap para pelapor rampung.
"Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap suadara terlapor AW (Aiman Witjaksono)," kata Ade.
Tuding Polisi Tak Netral
Sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Profil Aiman Witjaksono, Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.
Berita Terkait
-
Tak Penuhi Panggilan Lagi, Firli Bahuri Justru Pertanyakan Karyoto Yang Tak Lanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
-
Awalnya Minta Pemeriksaan Ditunda, Kini Firi Bahuri Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim
-
Profil Aiman Witjaksono, Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
-
Kini Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim, Alasan Firli Bahuri Bikin Polda Metro Bertanya-tanya
-
Dipanggil Polda Metro Hari Ini, Firli Bahuri Pimpin Konferensi Pers OTT KPK Pj Bupati Sorong
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK