Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Lalu Gita bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
"Hari ini (20/11), bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain Lalu Gita, KPK juga turut memanggil bagian kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan pihak swasta atas nama Muhammad Makdis.
Ali belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik kepada ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Lutfi.
Sebagaiaman diketahui Lutfi dijadikan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima.
Sebelumnya Plh Direktur Penyelidikan KPK RI, Tessa Mahardika, mengatakan surat pemanggilan tersebut dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Dalam surat pemanggilan tersebut menerangkan PJ Gubernur NTB diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/11/2023) pekan depan.
Kedatangannya untuk menjadi saksi dalam penyidik tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima Periode 2018-2023 tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Dengan pemanggilan tersebut PJ Gubernur juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contractors.
Baca Juga: Firli Bahuri Ogah Mundur Meski Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan, Singgung Serangan Koruptor
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kejaksaan Negeri Bondowoso, Temukan Dokumen Diduga Terkait Pengamanan Perkara
-
Usai Tutupi Wajah Hindari Jurnalis, Firli Bahuri Curhat soal Serangan Balik Koruptor: Dihadapi dengan Gagah Berani
-
Keras! Firli Bahuri Tegaskan Tak Akan Mundur, Siap Hadapi Segala Tuduhan
-
Firli Bahuri Ogah Mundur Meski Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan, Singgung Serangan Koruptor
-
Kasus Firli Bahuri KPK, Mengenang Kembali Cicak vs Buaya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi