Suara.com - Penetapan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Bahkan Ma'ruf Amin memberikan 'lampu hijau' agar proses hukum terhadap Firli Bahuri berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," katanya seperti dikutip Antara di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Tak hanya itu, ia juga menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menyeret Firli.
"Pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu," katanya.
Serahkan ke Proses Hukum
Ketika disinggung mengenai adanya desakan publik agar Firli mundur dari jabatannya, Ma’ruf mengatakan menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa," kata Ma’ruf.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ganjar Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka: Pemberantasan KKN Masih Jadi PR Besar Di Republik Ini
Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lantaran sejak KPK berdiri pada 29 Desember 2003, baru pertama kali pimpinannya menjadi tersangka korupsi.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!