Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tidak mau meminta maaf ke publik, atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Samad mengungkapkan bahwa sikap tersebut menunjukan KPK tidak legowo dan bahkan disebut melindungi kejahatan.
"Sekali lagi saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang Anda sampaikan itu, memberi kita petunjuk, bahwa Anda sedang melindungi yang namanya kejahatan."
"Karena anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Mantan Ketua KPK ini mengemukakan, penyelidikan Polda Metro Jaya hingga menetapkan Firli sebagai tersangka bukan proses yang sederhana.
"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," kata Samad.
Senada dengan Samad, mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menilai Alex sedang melindungi Filri. Namun, dia tidak mempermasalahkan sikap Alex yang enggan meminta maaf.
"Jadi saya kira, justru, saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi. Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan," tegas Novel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alex mengaku tidak malu dengan penetapan Filri sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Kita Enggak Merasa Kecolongan
Dia juga tidak menanggapi saat Jurnalis Suara.com bertanya mengenai permintaan maaf kepada masyarakat, mengingat Filri yang merupakan ketua KPK, namun terseret kasus korupsi.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menyebut status Filri baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan