Suara.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tidak mau meminta maaf ke publik, atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Samad mengungkapkan bahwa sikap tersebut menunjukan KPK tidak legowo dan bahkan disebut melindungi kejahatan.
"Sekali lagi saya mengingatkan orang yang bernama Alexander Marwata bahwa keterangan yang Anda sampaikan itu, memberi kita petunjuk, bahwa Anda sedang melindungi yang namanya kejahatan."
"Karena anda tidak dengan legowo menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Suara.com, Kamis (23/11/2023).
Mantan Ketua KPK ini mengemukakan, penyelidikan Polda Metro Jaya hingga menetapkan Firli sebagai tersangka bukan proses yang sederhana.
"Sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban. Firli ini bukan korban. Firli ini adalah penjahat yang paling sadis," kata Samad.
Senada dengan Samad, mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menilai Alex sedang melindungi Filri. Namun, dia tidak mempermasalahkan sikap Alex yang enggan meminta maaf.
"Jadi saya kira, justru, saya selama ini mempertanyakan sikap Alexander Marwata yang seperti membela Firli Bahuri dan seperti ikut menutupi atau melindungi. Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan," tegas Novel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Alex mengaku tidak malu dengan penetapan Filri sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Kita Enggak Merasa Kecolongan
Dia juga tidak menanggapi saat Jurnalis Suara.com bertanya mengenai permintaan maaf kepada masyarakat, mengingat Filri yang merupakan ketua KPK, namun terseret kasus korupsi.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menyebut status Filri baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer