Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf atas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan korupsi berupa pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dia mengaku turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di KPK.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Ghufron berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka akan menjadi evaluasi bagi mereka.
"Dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," katanya.
Dia berharap masyarakat masih mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik utk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," katanya.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi," sambungnya.
Sikap yang ditunjukkan Ghufron, berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang enggan meminta maaf kepada publik.
Ia juga mengaku tidak merasa malu atas penetapan Firli sebagai tersangka korupsi.
Padahal, semenjak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada 2003, Firli menjadi Ketua KPK yang pertama berstatus tersangka perkara korupsi.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menyebut status Firli baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," kata Alex.
Resmi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Ada Pejabat Pemerintah Ikut Tertangkap!
-
Siapa Istri Firli Bahuri? Ini Sosok Ardina Safitri yang Pernah Bikin Mars dan Hymne KPK
-
KPK OTT Pejabat di Kalimantan Timur!
-
Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara
-
Pakar Hukum Unej Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK: Daripada Nanti Dipaksa Mundur
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland