Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf atas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan korupsi berupa pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dia mengaku turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di KPK.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Ghufron berdasarkan keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka akan menjadi evaluasi bagi mereka.
"Dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," katanya.
Dia berharap masyarakat masih mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik utk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," katanya.
"KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi," sambungnya.
Sikap yang ditunjukkan Ghufron, berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang enggan meminta maaf kepada publik.
Ia juga mengaku tidak merasa malu atas penetapan Firli sebagai tersangka korupsi.
Padahal, semenjak lembaga antirasuah tersebut berdiri pada 2003, Firli menjadi Ketua KPK yang pertama berstatus tersangka perkara korupsi.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia menyebut status Firli baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," kata Alex.
Resmi Tersangka
Tag
Berita Terkait
-
11 Orang Terjaring OTT KPK di Kaltim, Ada Pejabat Pemerintah Ikut Tertangkap!
-
Siapa Istri Firli Bahuri? Ini Sosok Ardina Safitri yang Pernah Bikin Mars dan Hymne KPK
-
KPK OTT Pejabat di Kalimantan Timur!
-
Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara
-
Pakar Hukum Unej Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Ketua KPK: Daripada Nanti Dipaksa Mundur
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru