Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, pihaknya bisa sesegera mungkin menerima surat keppres tersebut untuk.
"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
"Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," sambungnya.
Johanis juga sempat berbicara soal akses Firli usai keppres diterbitkan Jokowi. Ia menegaskan, seluruh akses Firli selaku ketua KPK otomatis putus setelah ke luarnya keppres.
"Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," ujarnya.
Ia menerangkan, seluruh kewenangan Firli selaku pimpinan otomatis luntur hingga ada kekuatan hukum terkait status tersangkanya pada kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Meski begitu, Johanis menyebut, Firli masih diperkenankan untuk datang ke Gedung Merah Putih.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya diberhentikan tidak boleh tidak mengambil keputusan apapun juga," ungkapnya.
Baca Juga: SAH! Nawawi Pomolango Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Sementara KPK
Dicopot Jokowi
Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK. Pencopotan dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Sebagai pengganti sementara, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Ari menyebut, keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.
Berita Terkait
-
Tarik Dukungan dari Ganjar-Mahfud, Relawan Benteng Jokowi Kini Pilih Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
-
Nawawi Pomolango Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara, Eks Penyidik: Sosoknya Jauh dari Kontroversi
-
'Kalau Perlu Ditahan', Pegawai KPK Minta Kewenangan Firli Bahuri Dicabut
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Hingga Diberhentikan Sementara oleh Jokowi
-
Pengamat Kebijakan Publik UI Sebut Kredibilitas KPK Menurun Seiring Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat