Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dijabat Firli Bahuri akhirnya diserahkan untuk sementara waktu kepada Nawawi Pomolango. Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin berharap Ketua KPK sementara itu bisa bekerja lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya.
"Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih ditingkatkan lagi," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (25/11/2023).
Dengan penunjukan tersebut, Ma'ruf sangat berharap kredibilitas penanganan korupsi dan hukum bisa terus dibenahi lagi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
"Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi," katanya menambahkan.
Selain menyoroti KPK, Ma'ruf Amin juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa waktu lalu mengganti ketuanya. Ia mengemukakan bahwa KPK dan MK kini memiliki pekerjaan besar untuk menjaga marwah setelah dihantam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
"Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah. Itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," kata Wapres Ma'ruf saat dimintai tanggapan di sela kegiatannya di Bratislava, Slovakia, Sabtu siang waktu setempat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan Suhartoyo sebagai ketua, menggantikan Anwar Usman.
Pergeseran jabatan ketua MK tersebut setelah Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman dalam putusan MK No 90/PPU-XXI/2023 yang dianggap sebagai karpet merah untuk Gibran maju menjadi calon wakil presiden.
Baca Juga: Firli Bahuri Sudah Dicopot Jokowi, KPK Ngarep Surat Keppresnya Cepat Sampai
Sedangkan Firli Bahuri resmi 'dicopot' Presiden Jokowi lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dua kasus tersebut menjadikan kedua lembaga tersebut berada pada titik turun terhadap lembaga yudikatif yang selama ini menjadi harapan bagi rakyat dalam penegakan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon