Suara.com - Haris Azhar membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Haris membacakan pleidoinya sendiri yang berjudul Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa.
Sebelum membacakan pleidoinya Haris mengutip pernyataan mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.
"A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones,” kata Haris dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
"Sebuah bangsa mestinya tidak diukur dari bagaimana memperlakukan orang-orang golongan atas melainkan dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang dari golongan bawah,” imbuhnya.
Haris menegaskan, negara yang baik bukanlah negara yang yudikatifnya atau pengadilannya hanya melayani para elite politik, penguasa, dan pemilik uang dengan baik lantaran memiliki kuasa.
“Melainkan dari bagaimana lembaga-lembaga ini melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang-orang yang terpinggirkan,” ucap Haris.
Haris menyadari, dalam persidangannya kali ini, ia bukan sedang berhadapan dengan Jaksa. Melainkan ia sedang dihadapkan dengan sistem kekuasaan yang di dalamnya terdapat para elite.
“Dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya tidak sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan,” tutur Haris.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan
Meski demikian, Haris memiliki secercah harapan, lantaran Hakim yang memimpin perkaranya masih bisa mendengar atau melihat sebuah kebenaran.
Pengadilan, lanjut Haris, masih memiliki kejernihan hati untuk menemukan keadilan yang sejati.
“Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia, masih bisa mendegar pesan yang digemakan (Nelson) Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati,” tutup Haris.
Dituntut 4 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Haris dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Berita Terkait
-
Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan
-
Minggu Depan, Posisi KSAD Bakal Terisi, Ada Nama Menantu Luhut Binsar Pandjaitan
-
Bertemu di Singapura, 'Deeptalk' Satu Jam dengan Prabowo Bikin Luhut Nostalgia
-
Prabowo Datang Menjenguk di Singapura, Kondisi Luhut Terkini: Tampak Sehat Betul
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor