Suara.com - Haris Azhar membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Haris membacakan pleidoinya sendiri yang berjudul Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa.
Sebelum membacakan pleidoinya Haris mengutip pernyataan mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.
"A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones,” kata Haris dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
"Sebuah bangsa mestinya tidak diukur dari bagaimana memperlakukan orang-orang golongan atas melainkan dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang dari golongan bawah,” imbuhnya.
Haris menegaskan, negara yang baik bukanlah negara yang yudikatifnya atau pengadilannya hanya melayani para elite politik, penguasa, dan pemilik uang dengan baik lantaran memiliki kuasa.
“Melainkan dari bagaimana lembaga-lembaga ini melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang-orang yang terpinggirkan,” ucap Haris.
Haris menyadari, dalam persidangannya kali ini, ia bukan sedang berhadapan dengan Jaksa. Melainkan ia sedang dihadapkan dengan sistem kekuasaan yang di dalamnya terdapat para elite.
“Dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya tidak sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan,” tutur Haris.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan
Meski demikian, Haris memiliki secercah harapan, lantaran Hakim yang memimpin perkaranya masih bisa mendengar atau melihat sebuah kebenaran.
Pengadilan, lanjut Haris, masih memiliki kejernihan hati untuk menemukan keadilan yang sejati.
“Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia, masih bisa mendegar pesan yang digemakan (Nelson) Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati,” tutup Haris.
Dituntut 4 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Haris dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Berita Terkait
-
Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan
-
Minggu Depan, Posisi KSAD Bakal Terisi, Ada Nama Menantu Luhut Binsar Pandjaitan
-
Bertemu di Singapura, 'Deeptalk' Satu Jam dengan Prabowo Bikin Luhut Nostalgia
-
Prabowo Datang Menjenguk di Singapura, Kondisi Luhut Terkini: Tampak Sehat Betul
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi