Suara.com - Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Pemeriksaan kedua terpidana korupsi tersebut dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo dan kawa-kawan dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik memeriksa keduanya pada Senin 23 November 2023.
"Yang bersangkutan (Juliari) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan Bantuan Sosial Beras Kemensos 2020," kata Ali lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Selasa (28/11/2023).
Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan, akibatnya merugikan keuangan negara Rp 127,5 miliar.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan periode 2018-2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Beras Bansos
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.
Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan Juliari adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?