Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru soal pengadaan bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus ini berdasarkan pengembangan kasus suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Pada saat melakukan penyelidikan terkait pasal 1 dan 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal kerugian negara pada kasus yang menjerat Juliari, KPK menemukan adanya perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Pertama suap kan sudah selesai Mensos-nya. Kemudian KPK melakukan penyelidikan apakah itu Pasal 2 dan 3, di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Ali masih enggan menjelaskan kasus tersebut, karena penyelidikannya yang masih berjalan. Dia mengatakan jika fakta dan unsur pidananya sudah lengkap KPK akan mengungkapnya ke publik.
"Kalau pada proses penyidikan kan sudah ada tersangkanya nanti kami sampaikan," ujar dia.
Diketahui pada kasus pengadaan bansos covid-19, Juliari Batubara telah divonis penjara 12 tahun penjara. Mantan Menteri Sosial itu dinyatakan bersalah menerima suap pengadaan bansos covid-19.
Selain itu dia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Putusan majelis hakim lebuh berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yakni memintakan Juliari divonis 11 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Setor Uang dari Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Senilai Rp16,2 miliar ke Kas Negara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran