Suara.com - Jaksa Eksekutor KPK merampas uang hasil tindak pidana korupsi terpidana eks Menteri Sosial Juliar P. Batubara senilai Rp 16,2 Miliar ke kas negara. Uang rampasan terebut disetorkan ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Uang rampasan senilai Rp16.2 Miliar itu, kata Ali, hasil operasi tangkap tangan (OTT) bekas anak buah Juliari yakni terpidana eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-jabodetabek tahun 2020.
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura,"ungkap Ali
Ali menegaskan pihaknya akan terus merampas aset milik para koruptor hasil tindak pidana korupsi untuk penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal.
"Melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," imbuhnya
Juliari P. Batubara keknian tengah menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Ia, juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar ke KPK untuk disetorkan ke kas negara. Uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Juliari membayar uang pidana pengganti tersebut dengan dicicil sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"
Berita Terkait
-
Periksa Dua Petinggi PT. MUI, KPK Cecar Soal Rekomendasi Hingga Persetujuan Izin Gerai Alfamidi di Kota Ambon
-
Kasus Dugaan Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon
-
Buka-bukaan Soal Mafia Judi Online dan Narkoba, Eks Penyidik KPK Sebut Bukan Polisi Saja: Institusi Lain Juga Banyak
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba