Suara.com - Jaksa Eksekutor KPK merampas uang hasil tindak pidana korupsi terpidana eks Menteri Sosial Juliar P. Batubara senilai Rp 16,2 Miliar ke kas negara. Uang rampasan terebut disetorkan ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara,"kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Uang rampasan senilai Rp16.2 Miliar itu, kata Ali, hasil operasi tangkap tangan (OTT) bekas anak buah Juliari yakni terpidana eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Se-jabodetabek tahun 2020.
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura,"ungkap Ali
Ali menegaskan pihaknya akan terus merampas aset milik para koruptor hasil tindak pidana korupsi untuk penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal.
"Melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," imbuhnya
Juliari P. Batubara keknian tengah menjalankan masa hukumannya selama 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Ia, juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar ke KPK untuk disetorkan ke kas negara. Uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Juliari membayar uang pidana pengganti tersebut dengan dicicil sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ada sejumlah pertimbangan dalam hal meringankan Juliari. Dimana putusan Juliari lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK 11 tahun penjara.
Pertimbangannya yakni, terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
Padahal, Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"
Berita Terkait
- 
            
              Periksa Dua Petinggi PT. MUI, KPK Cecar Soal Rekomendasi Hingga Persetujuan Izin Gerai Alfamidi di Kota Ambon
 - 
            
              Kasus Dugaan Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Dua Petinggi PT Midi Utama Indonesia
 - 
            
              KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon
 - 
            
              Buka-bukaan Soal Mafia Judi Online dan Narkoba, Eks Penyidik KPK Sebut Bukan Polisi Saja: Institusi Lain Juga Banyak
 - 
            
              Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus