Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono. Aiman sendiri merupakan calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024 dari Partai Perindo.
Permintaan penundaan itu dilakukan IPW dengan menyinggung adanya Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu," kata Sugeng melalui keteranngan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).
Menurut Sugeng, telegram Kapolri tersebut telah dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.
Lagipula menurutnya, pernyataan Aiman itu masuk ke dalam kategori kritik. Aiman dilaporkan karena menyinggung netralitas Polri.
Sugeng menganggap apa yang disampaikan Aiman itu sekaligus untuk mengingatkan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
Terlebih menurutnya, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.
"Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng mengatakan, Polri sebaiknya tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.
"Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," terangnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Profil Aiman Witjaksono, Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.
Berita Terkait
-
Aiman Witjaksono akan Dibela 1.000 Pengacara dalam Jalani Kasus Dugaan Hoaks
-
Polda Metro Jaya akan Panggil Aiman Witjaksono, Klarifikasi Kasus Tudingan Polri Tak Netral
-
Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Hoaks, Aiman Witjaksono Ngaku Bakal Kooperatif
-
Perjalanan Aiman Witjaksono: Jurnalis Jadi Jubir, Kini Dipolisikan Dituduh Sebar Hoaks
-
Polda Metro Usut Laporan Dugaan Hoaks Aiman Witjaksono!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?