Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pihaknya meminta Polda Metro Jaya menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono. Aiman sendiri merupakan calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024 dari Partai Perindo.
Permintaan penundaan itu dilakukan IPW dengan menyinggung adanya Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu," kata Sugeng melalui keteranngan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).
Menurut Sugeng, telegram Kapolri tersebut telah dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.
Lagipula menurutnya, pernyataan Aiman itu masuk ke dalam kategori kritik. Aiman dilaporkan karena menyinggung netralitas Polri.
Sugeng menganggap apa yang disampaikan Aiman itu sekaligus untuk mengingatkan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
Terlebih menurutnya, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.
"Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng mengatakan, Polri sebaiknya tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.
"Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," terangnya.
Aiman Dipolisikan
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Profil Aiman Witjaksono, Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.
Berita Terkait
-
Aiman Witjaksono akan Dibela 1.000 Pengacara dalam Jalani Kasus Dugaan Hoaks
-
Polda Metro Jaya akan Panggil Aiman Witjaksono, Klarifikasi Kasus Tudingan Polri Tak Netral
-
Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Hoaks, Aiman Witjaksono Ngaku Bakal Kooperatif
-
Perjalanan Aiman Witjaksono: Jurnalis Jadi Jubir, Kini Dipolisikan Dituduh Sebar Hoaks
-
Polda Metro Usut Laporan Dugaan Hoaks Aiman Witjaksono!
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi