Suara.com - Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 akan tiba dalam hitungan hari. Jika kamu sudah menyiapkan diri untuk berlibur, jangan lupa untuk membaca peraturan perjalanan libur nataru 2024.
Pemerintah menerbitkan peraturan perjalanan selama libur natal 2023 dan tahun baru 2024, dapat disimak di bawah ini.
Peraturan perjalanan libur nataru 2024 tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Peraturan perjalanan libur nataru 2024 itu berisikan:
1. Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol.
2. Pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow).
3. Pegaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
4. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauhei, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
5. Pembatasan kendaraan angkutan barang yang dilarang lewat seperti mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kg, mobil barang yang memiliki sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, seperti hasil tambang dan bahan bangunan.
Dalam peraturan tersebut diterangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG.
Kendaraan yang mengantar uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan bahan-bahan pokok juga dapat beroperasi seperti biasa.
Syarat utama agar bisa beroperasi seperti biasa adalah kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat-surat tersebut ditempelkan di bagian kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu pelaksanaan peraturan perjalanan libur nataru 2024 yang perlu diperhatikan.
- Jumat 22 Desember
Pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Selasa 26 Desember
Pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru 2023, Jasa Marga Prediksi Peningkatan Kepadatan Lalu-Lintas Terjadi di Jalan Tol Trans Jawa
-
Bagi Pemudik Libur Nataru dengan Mobil Pribadi, Simak Kesiapan Tol serta Jalan Nasional di Seantero Negeri Kita
-
Diskusi: Angkutan Logistik Minuman Dalam Kemasan Diusulkan Tidak Dilarang Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
Terkini
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!