Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha klub malam KODE Jakarta yang berlokasi di Jalan Cikatomas II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023). Tindakan ini dilakukan lantaran adanya temuan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko mengatakan, temuan positif narkoba ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Sabtu (25/11) lalu. Selain itu, pada saat bersamaan ditemukan juga minuman beralkohol (minol) yang melanggar aturan cukai.
Alhasil, Satpol PP menutup tempat usaha itu dengan alasan pengelola KODE Jakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif Narkotika Golongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung Narkotika Golongan I dan Psikotropika," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Ia menyebut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
"Kemudian kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebut penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran Perda dam menuwujudkan iklim usaha yang kondusif.
"Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Baca Juga: Bela Heru Budi, Haji Oding Minta Pidato Motivasi untuk ASN DKI Tak Dipolitisir
Berita Terkait
-
Desak Pemprov DKI Klarifikasi soal Polisi Diduga Intimidasi Acara Butet Kertaredjasa di TIM, Kubu AMIN: Kenapa Dilarang?
-
Pemprov Mau Sulap Sekolah jadi Gudang Logistik Pemilu, DPRD DKI: Nanti Banyak Masalah!
-
Bela Heru Budi, Haji Oding Minta Pidato Motivasi untuk ASN DKI Tak Dipolitisir
-
Pemprov DKI Sediakan Layanan Sanitasi Berkelanjutan untuk Warga Jakarta
-
Setahun Jabat Pj Gubernur DKI, Heru Budi Sabet Puluhan Penghargaan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?