Suara.com - Polisi membeberkan kronologi kasus pembunuhan wanita bernama Julita alias JS (25) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan mulut dilakban serta tangan dan kaki terikat di sebuah kontrakan kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut pelaku merupakan kekasih gelap korban berinisial AMW alias Ade Mugis (34). Julita yang masih berstatus lajang tersebut menjalani hubungan gelap dengan Ade yang telah beristri dan memiliki dua anak sejak enam bulan lalu ketika sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi.
"Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut," kata Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Peristiwa pembunuhan ini, kata Samian, terjadi pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 08.15 WIB. Ketika itu Ade membunuh Julita dengan menggunakan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman.
"Pelaku mempersilahkan korban untuk santap pagi. Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situ lah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," jelas Samian.
Sekira 15 menit usai mengonsumi makanan dan minuman tersebut, Julita sempat mengeluh pusing hingga tak sadarkan diri. Ade kemudian membalut mulut korban tersebut dengan lakban serta mengikat kaki dan tangannya untuk memastikan korban benar-benar telah tewas.
"Untuk memastikan bahwasanya korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban," ungkap Samian.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Ade kemudian melarikan diri. Sampai pada akhirnya dia berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (9/12/2023) dini hari saat hendak melarikan diri ke Banjar.
Samian mengemukakan berdasar hasil penyidikan sementara motif Ade membunuh korban karena persoalan utang hingga asmara. Di mana beberapa hari sebelum kejadian, korban sempat menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 6 juta dari uang pinjaman awal yang hanya sebesar Rp2 juta.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Syariah, Targetkan Dana Rp9 Triliun
Selain itu, pembunuhan ini juga diduga dilatarbelakangi adanya ancaman Julita membongkar hubungan gelapnya kepada istri Ade.
"Trsangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," beber Samian.
Atas perbuatannya kekinian Ade telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria asal Banjar, Jawa Barat tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perilaku Happy Asmara Beri Syarat Khusus Jika Sang Ayah Pinjam Uang Jadi Omongan: Oh Pantes....
-
Ayah Pinjam Uang Rp1 Juta, Padahal Happy Asmara Diduga Bisa Kantongi Rp15 Miliar per Tahun
-
Reaksi Happy Asmara saat Ayahnya Utang Rp1 Juta Jadi Sorotan: Pantes Rezekinya Ngalir Terus
-
Jelang Tutup Tahun, Sri Mulyani Mau Terbitkan Surat Utang Syariah, Targetkan Dana Rp9 Triliun
-
Soal Gaji ART, Cleopatra Djapri Berdalih Masih Ada yang Cuma Dibayar Rp1,2 Juta di Bekasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami