Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri sidang etik dugaan pelangaran di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang etik itu seharusnya digelar secara perdana pada hari ini, Kamis (14/12/2023).
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut Firli beralasan tak dapat hadir karena ingin fokus pada sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Seharusnya hari ini Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian, ada pesan WA dari yang bersangkutan (Firli), minta untuk sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, begitu, minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan." kata Albertina di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Karena hal itu, setelah melakukan musyawarah dengan dengan majelis sidang, persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 20 Desember 2023.
Ditegaskan Albertina, jika Firli kembali tidak hadir lagi, sidang akan tetap digelar.
"Apabila dipanggil pertama tidak hadir, kita akan panggil kembali. Tapi kalau kita panggil lagi yang kedua kali tidak hadir, kita lanjutkan (sidang) itu diatur didalam peraturan," tegas Albertina.
Pelanggaran Firli Bahuri
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Pertama pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut Tumpak, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023).
Pertemuan itu menjadi masalah, karena SYL saat menjabat menteri memiliki beberapa perkara di KPK. Firli juga sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan ke SYL di Polda Metro Jaya.
Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga soal kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi Di Sidang Praperadilan Firli Bahuri
-
Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Pemerasan SYL, Bareskrim: Atas Permintaan Firli Bahuri
-
Firli Bahuri Sebut Pimpinan KPK Diancam Jadi Tersangka, Alexander Marwata Buka Suara
-
Melawan, Firli Bahuri Tuding Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka
-
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian