Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Firli selaku tersangka.
"Iya benar sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Ramadhan belum mengetahui apakah Alex akan hadir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Kita tunggu saja," katanya.
Terancam Pidana Seumur Hidup
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ketua KPK non-aktif tersebut dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli. Alasan penyidik tak menahannya karena dinilai belum diperlukan.
Di samping itu, Firli kekinian juga tengah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya kekinian tengah menyusun berkas perkara Firli. Setelah lengkap berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian diadili di persidangan.
"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya. Dalam minggu ini kita akan update," kata Ade kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Sebut Pimpinan KPK Diancam Jadi Tersangka, Alexander Marwata Buka Suara
-
Melawan, Firli Bahuri Tuding Kapolda Metro Jaya Ancam Pimpinan KPK Jadi Tersangka
-
Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan SYL, Kapan Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejaksaan?
-
Bicara Upaya Pemberantasan Korupsi di Debat Capres, Anies Janji Bakal Revisi UU KPK dan Beri 'Hadiah' ke Masyarakat
-
Kontroversi Kasus Gratifikasi: Pergulatan Hukum Firli Bahuri
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak