Suara.com - Terungkap fakta baru terkait aksi sadis kakak beradik, AH (26) dan JZ (22) yang membunuh pasangan suami istri (pasutri) DS (25) dan D (30) di Cipulir, Jakarta Selatan. Ternyata korban DS yang dibunuh kedua tersangka sedang dalam kondisi hamil tua.
Janin bayi berusia 33 minggu yang sedang dikandung korban turut meninggal akibat aksi sadis kakak beradik tersebut. Fakta itu diungkapkan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono.
"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu. Janin korban ikut meninggal dunia," kata Widya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Bunuh Pasutri Gegara Sakit Hati
Peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati ini dilakukan AH dan JZ pada Senin (18/12/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Diketahui, kakak beradik pembunuh pasutri itu bekerja di sebuah ruko penyalur tenaga kerja.
Kedua pelaku menghabisi nyawa pasutri berinisial D dan DS menggunakan pisau daging.
Widya mengungkap motif AH dan JZ melakukan perbuatan ini karena korban kerap marah-marah dan berkata kasar.
"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati ucapannya," ungkap Widya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Ngeri! Aksi Sadis Kakak Beradik di Cipulir, Kompak Bunuh Pasutri Pakai Pisau Daging
Kedua korban dan pelaku sebenarnya merupakan rekan kerja dan sama-sama tinggal di ruko tersebut. Namun D dan DS selaku korban berstatus karyawan lama.
"Mereka sama-sama kerja di ruko itu, cuma selama mereka tinggal disana itu (korban) katanya suka marahin mereka (pelaku) karena mereka ini karyawan baru dua orang ini kakak adik," jelas Widya.
Selain membunuh D dan DS pelaku juga melukai dua rekan kerja lainnya berinisial S dan AK. Kedua korban luka ini diserang karena memergoki aksi pelaku ketika melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya, AH dan JZ kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Berita Terkait
-
Ngeri! Aksi Sadis Kakak Beradik di Cipulir, Kompak Bunuh Pasutri Pakai Pisau Daging
-
Bunuh Pasutri di Kantor Penyalur Tenaga Kerja Kebayoran Baru, Pelaku Juga Lukai Dua Karyawan Lain
-
Pembunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Ciledug Akhirnya Terungkap, Tersangkanya WN Korea Kim Dal Jong
-
Kerasnya Kata-kata Akhiri Nyawa Pasutri di Cipulir, Pelakunya Kakak Beradik Karyawan Baru Ruko
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar