Suara.com - Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana bicara soal unsur pidana terkait dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dihadirkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putu bilang, saat dokumen itu dihadirkan tim kuasa hukum Firli di persidangan, mereka dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya sudah mempertanyakan korelasinya dengan praperadilan yang diajukan.
"Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya," kata Putu, Selasa (19/12/2023).
Dia menyebut, jika dokumen korupsi milik KPK itu melanggar pidana, mereka menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atua Umum Polda Metro Jaya.
"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidkum (bidang hukum) lagi. Nanti ada Direktorat Kriminal, baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana," ujar Putu.
Di sisi lain, Putu mengucap syukur atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan menolak praperadilan Firli.
"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini. Dan kami akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya, orotitas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun