Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka Firli Bahuri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal ini berdasar surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada penyidik.
"Saudara Alex Mawarta, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A De Charge oleh tersangka FB," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Firli di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Namun pemeriksaan ditunda karena Alex saat itu juga sedang diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan menunggu kesiapan dari Alex selaku saksi yang diajukan Firli.
"Jadi saksi itu atas permintaan saudara FB," jelas Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023) lalu.
Meski demikian, Alex lewat surat yang dikirim Biro Hukum KPK menyatakan keberatan alias menolak diperiksa di Polda Metro Jaya jadi saksi meringankan Firli.
Praperadilan Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapan tersangka oleh Polda metro Jaya dalam kasus pemerasan SYL.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!
Hakim tunggal Imelda Herawati dalam putusannya menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah seusai prosedur.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Sementara Ade berpendapat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli dilakukan penyidik secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Akan Ditahan Usai Gugatan Praperadilan Ditolak? Ini Kata Polda Metro Jaya
-
Setelah Kalah di Praperadilan, Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan Berkumandang
-
Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional
-
Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!
-
Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini, Eks Penyidik KPK Bilang Begini
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka