Suara.com - Polda Metro Jaya segera menentukan sikap terkait penahanan Firli Bahuri. Ini usai gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim keputusan ditahan atau tidaknya Firli akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Di sisi lain Ade menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebagai butki bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka Firli oleh penyidik terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah dilakukan secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Ade juga menjamin penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," katanya.
Praperadilan Ditolak
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023 lalu. Ada empat bukti yang diklaim telah dikantongi penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.
Baca Juga: Kena Ciduk KPK, Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Cuma Rp6,4 M di LHKPN
Dari empat bukti, satu di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Firli yang tak terima ditetapkan tersangka lantas melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL dengan tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dalam petitumnya Firli meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Sekaligus meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Hakim tunggal Imelda Herawati kemudian memutuskan menolak gugatan tersebut. Dia menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur.
"Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima," kata Imelda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2023).
Berita Terkait
-
Setelah Kalah di Praperadilan, Desakan Firli Bahuri Segera Ditahan Berkumandang
-
Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional
-
Gugatan Praperadilan Ditolak Mentah-mentah Hakim, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka!
-
Kena Ciduk KPK, Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Cuma Rp6,4 M di LHKPN
-
KPK Lawan Balik Kubu Eddy Hiariej, Sebut Praperadilan Ketiga Tersangka Tak Jelas!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember