Suara.com - Polda Metro Jaya didesak mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Desakan tersebut disampaikan Novel Baswedan, usai praperadilan yang diajukan Firli ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023).
"Tentunya dengan adanya putusan ini, semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara. Dan tentunya terkait penahanan," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penahanan menjadi mendesak menurut Novel, karena Firli lewat kuasa hukumnya pada saat persidangan menyeret dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan--yang saat ini ditangani KPK.
"Ketika kemarin sidang praperadilan, tentunya Pak Firli telah menyampaikan bukti yang digunakan, yang diambil dari KPK. Ini kan sesuatu hal yang luar biasa, melihat masih bisa dilakukan hal tersebut," kata Novel.
"Maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan itu bisa saja terjadi. Oleh karena itu alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," tegasya.
Novel juga menilai dengan putusan hakim yang menolak praperadilan Firli, menunjukkan penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi kita berharap, semua yang terkait dengan perbuatan dilakukan Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya, begitu juga dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," ujarya.
Terakhir, Novel berharap dengan status Firli yang tetap menjadi tersangka menjadi momentum bersih-bersih di KPK.
Baca Juga: Senang Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Kami Profesional
"Dan orang-orang yang terlibat, seandainya ada, untuk membantu perbuatan Firli Bahuri bisa diusut semuanya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak