Firli awalnya dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kembali dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersebut diketahui digelar dua hari lalu atau tepatnya pada Selasa (19/12/2023).
Dalam persidangan saat itu, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena dasar permohonan praperadilan yang diajukan Firli dinilai kabur atau tidak jelas.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 lalu Firli hingga kekinian belum ditahan.
Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).
Berita Terkait
-
Minta Tunda Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Pilih Penuhi Agenda yang Dirahasiakan: Sangat Urgen!
-
Kembali Diperiksa Atas Kasus Pemerasan SYL Hari Ini, Firli Bahuri Langsung Ditahan Bareskrim?
-
Dokumen Korupsi DJKA Dipegang Firli Berujung Pidana, Alexander Marwata Beri Pembelaan
-
Firli Bahuri Mangkir di Sidang Etik, Dewas KPK: Dia Sendiri yang Rugi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Habib Rizieq Syihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Geger Kasus Amsal Sitepu, DPR akan Panggil Kajari Karo, Singgung Ada Perlawanan dari APH Kotor
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor
-
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
-
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global