Suara.com - Pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Filri Bahuri dari jabatannya, bukan murni karena merasa bersalah tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo.
Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman merespons mundurnya Firli yang disampaikan kepada awak media, Kamis (21/12/2023) malam.
"Pengunduran diri bukan berangkat dari kesadaran bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran etik, juga sekaligus pelanggaran pidana," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Zaenur mengatakan, Firli memilih mundur karena terpojok, sekaligus berusaha lolos dari sanksi etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Menurut saya sih terlambat ya, pengunduran diri ini dilakukan Firli karena sudah berhitung kans atau peluangnya untuk dapat lolos dari jerat hukum sangat kecil. Jadi ini murni karena terpojok oleh satu situasi yang tidak menguntungkan bagi dirinya," ujar Zaenur.
Kepada Presiden Joko Widodo, Zaenur meminta untuk tidak segera merespons surat pengunduran Firli, lewat penerbitan keppres.
"Ini sebaiknya tidak segera direspons oleh presiden Jokowi, cukup didiamkan saja. Kenapa, karena juga statusnya masih tersangka, belum terdakwa," ujarnya.
Dewas KPK harus diberikan kesempatan untuk menuntaskan tiga dugaan pelanggaran etik Firli, pertemuan dengan SYL, tidak jujur melaporka LHKPN, dan kepemilikan rumah di Kartanegara, Jakarta Selatan.
"Presiden Jokowi harus memberi kesempatan kepada Dewas KPK menyelesaikan proses persidangan etik sampai kepada simpulan putusan," sebutnya.
Baca Juga: Misteriusnya HW, Pria asal Surabaya yang Ingin Boyamin Konfirmasi ke Firli Bahuri
Zaenur meyakini, Dewas KPK akan memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik, dan meminta untuk mengundurkan diri.
"Artinya saya sangat percaya putusannya akan terbukti, maka kemudian setelah itu baru boleh Presiden Jokowi untuk dapat memproses pengunduran diri ini," tegas Zaenur.
Mundur
Sebagaimana diketahui Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.
"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka