Suara.com - Perbincangan mengenai demokrasi di Indonesia seolah tak ada habisnya. Di media manapun demokrasi seolah masih menjadi gunjang-gunjing yang hangat.
Apalagi kini masih dalam kampanye pemilihan Presiden 2024. Polemik mengenai demokrasi Indonesia yang katanya menurun seolah semakin memanas.
Topik mengenai demokrasi kian membuncah usai MK mengetuk palu mengenai putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Kabar itu terdengar sangat kontroversial.
Setelah ini topik demokrasi pun kian memanas ketika di bawa ke ranah debat capres perdana yang digelar KPU beberapa hari yang lalu. Namun, tampaknya tak semua semua orang paham mengenai konteks demokrasi yang mengalami kemunduran ini. Untuk mengetahui lebih lanjut. Berikut ulasannya.
Demokrasi Terkubur
Puncak demokrasi mengalami kemunduran adalah berbagai polemik lembaga independen yang kini bersliweran sangat mudah diintervensi. Salah satunya adalah putusan MK yang dinilai melenggangkan putra sulung Jokowi untuk maju ke Pilpres 2024.
Apalagi majunya Gibran Rakabuming Raka seolah didalihkan bahkan dinormalisasi kalau dinasti politik itu tak masalah. Jika memiliki niat baik, seru Prabowo Subianto yang berpasangan sebagai capres.
Seorang pengamat sosial, Rocky Gerung pun mengatakan kalau upaya untuk menghidupkan demokrasi, malah dikubur kembali dengan adanya putusan MK ini.
"Upaya kita untuk menghidupkan kembali demokrasi dikubur secara sempurna oleh Jokowi, jadi MK adalah kuburan demokrasi" serunya.
Lantas apakah benar hal ini berpengaruh pada kemunduran demokrasi, memang bagaimana cara mengukur demokrasi dalam sebuah negara? Berikut ulasannya.
Cara Mengukur Kuatnya Demokrasi Negara
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan peringkat demokrasi Indonesia turun dari posisi 52 ke 54 pada tahun 2023 dan masuk ke dalam kategori negara demokrasi cacat.
Dengan argumen bahwa kebebasan perpendapat dianggap sebagai pondasi demokrasi. Di Indonesia kebebasan berpendapat melemah, hal itu terjadi sejak pasal karet UU ITE 27-30 UU No, 19 Tahun 2016, berikut beberapa contoh kasusnya
Dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tertangkap dan dijatuhi hukuman. Haris Azhar divonis 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Sebanyak 209 orang dijerat kasus pencemaran nama baik dan 76 orang dijerat dengaan pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden