Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat berencana menyudahi penggratisan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Ibu Kota pada Desember 2024 ini. Namun, kini Heru dipastikan telah membatalkan rencana tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah. Afan menyebut pihaknya menyetujui permintaan dari DPRD DKI agar Pemprov tak menarik biaya sewa rusunawa.
“Prinsipnya Pak Gubernur support untuk penundaan retribusi sewa mulai Januari sampai Juni, itu clear,” ujar Afan dalam keterangannya, Minggu (25/12/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendukung perpanjangan kebijakan penggratisan biaya sewa. Menurutnya kebijakan ini diperlukan lantaran masih banyak warga penghuni rusunawa yang belum mampu memulihkan kondisi perekonomiannya yang terdampak pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Ida menyebut saldo para penghuni yang telah tertarik otomatis untuk pembayaran bulan Desember 2023 akan dialihkan untuk pembayaran bulan Juli 2024.
“Hasil keputusannya bahwa bagi warga Rusunawa se-DKI Jakarta yang memang belum terdebit untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, sementara yang sudah terdebit (terpotong otomatis dari rekening) akan dimasukkan sebagai pembayaran bulan Juli,” ucap Ida.
Diketahui, penggratisan biasya sewa rusun telah berjalan sejak awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu. Tujuannya demi meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunawa selama pandemi.
Kebijakan keringanan tarif retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19. Saat itu kepala daerah yang meneken aturan ini adalah Anies Baswedan.
Penghuni rusunawa dibebaskan dalam biaya sewa terhitung sejak tanggal 13 April sampai pemerintah pusat mengakhiri penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Namun, penggratisan sewa rusunawa tak termasuk beban biaya lainnya, seperti tagihan pemakaian air dan listrik.
Baca Juga: Candaan Ketum PBNU Soal Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Begini Respons Anies Baswedan
Adapun alasan Pemprov DKI memberikan pembebasan biaya sewa rusunawa untuk meringankan biaya hidup warga akibat pandemi COVID-19 yang daya belinya melemah akibat aturan PSBB. Dampaknya, banyak penghuni yang menunggak biaya sewa rusunawa.
Lalu, Pemprov DKI sempat kembali memungut tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Namun, pemungutan retribusi rusun tersebut kembali ditunda untuk enam bulan mendatang.
Berita Terkait
-
Anies: Saya dan Muhaimin Akan Berjuang Sebagai Dwitunggal untuk Membawa Amanat Ulama
-
Candaan Ketum PBNU Soal Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Begini Respons Anies Baswedan
-
Anies Balas Candaan Gus Yahya kepada Cak Imin, Usai Berziarah di Makam KH Bisri Mustofa
-
Terapkan Demokrasi Sehat, AMIN Siap Terima Segala Jenis Kritik
-
Marak Ordal di Institusi Pendidikan, Anies Bakal Terapkan Seleksi Transparansi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam