Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan petikan pelanggaran etik berat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo.
"Ya, sudah (dikirim)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Suara.com.
Lima anggota Dewas KPK dalam putusannya sepakat menyatakan Filri melakukan pelanggaran etik, karena bertemu dan berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam putusannya Dewas KPK memberikan sanksi berat dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen mengatakan sebagai pengawas KPK, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memecat Firli.
"Karena Dewas KPK tidak bisa memecat. Kami, Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita hanya suruh dia mengundurkan diri, enggak bisa kami memberhentikan. Itu enggak ada kewenangan," kata Tumpak.
Terkait hasil putusannya akan menjadi pertimbangan untuk memberhentikan Firli, Tumpak menyerahkan ke Presiden Jokowi.
"Soal apakah nanti hormat tidak hormat, itu nanti Presiden yang menentukan itu," tegas Tumpak.
Baca Juga: Ogah Ambil Pusing Kalau Ada Oposisi, Prabowo: Tidak Masalah, Kita Butuh Juga
Berita Terkait
-
MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?
-
ICW Desak Dewas Segera Kirim Putusan Kasus Etik ke Jokowi, Ampuh Dorong Firli Bahuri Mundur dari KPK?
-
Ogah Ambil Pusing Kalau Ada Oposisi, Prabowo: Tidak Masalah, Kita Butuh Juga
-
Pamer Foto Jabat Tangan, Prabowo: Hanya Orang Buta Tak Mau Akui Keberhasilan Jokowi
-
Putusan Dewas KPK Super Terlambat, Timbul Kesan dari Publik, Sengaja Mengulur-ulur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden
-
Sesuai Mandat Reformasi, Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Sudah Ideal