Suara.com - Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didesak segera mengirimkan putusan sanksi etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dewas KPK memutuskan Firli terbukti melanggar etik melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.
"Dewas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Rabu (27/12/2023).
ICW khawatir putusan Dewas KPK tak berdampak ke Firli, mengingat dia sudah mengajukan surat pengunduran diri pada Sabtu 23 Desember lalu.
Karenanya putusan Dewas KPK harus menjadi pertimbangan presiden menanggapi pengajuan pengunduran diri Firli.
"Presiden tidak menerbitkan keputusan presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks Melakukan Perbuatan Tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK," jelas Kurnia.
Diakuinya, Dewas KPK memang tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan putusan etiknya ke presiden. Namun, langkah itu harus diambil agar putusan Dewas KPK tidak sia-sia.
"Untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, Dewas harus berani mengambil terobosan hukum," ujar Kurnia.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Dewas KPK Bongkar Beberapa Lokasi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?