Suara.com - Persoalan pengungsi Rohingya yang terus datang ternyata menjadi hal yang perlu disikapi dengan cermat. Penolakan warga lokal kemudian memicu pertanyaan mendasar, apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya secara legal?
Jumlah yang terus meningkat menimbulkan keresahan pada warga sekitar Aceh, yang menjadi lokasi pengungsi ini bersandar dari kapal. Berbagai keluhan disampaikan warga lokal, namun ada pula suara-suara pro pengungsi yang meminta pemerintah bertindak mengurus pengungsi ini.
Lalu Sebenarnya Adakah Kewajibannya secara Legal?
Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh pemerintahan Myanmar, dan banyak yang memutuskan melarikan diri dari negara tersebut. Mereka kemudian berpindah menuju ke negara tetangga sekitar Myanmar, salah satunya Indonesia.
Secara legal, aturan mengenai pengungsi dari negara lain tercantum dalam hasil Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Aturan ini berlaku secara internasional untuk negara-negara yang menjadi anggotanya. Nah secara legal, Indonesia belum menjadi negara yang termasuk dalam konvensi tersebut.
Lalu apa artinya?
Atas dasar kemanusiaan, Indonesia dapat membantu pengungsi Rohingya yang datang ke wilayah NKRI. Namun demikian hal ini tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan nasional dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.
Mengacu pada Pasal 3 Perpres 125/2016, penanganan pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penanganan kemudian dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian.
Konvensi 1951 dan Protokol 1967
Baca Juga: UNHCR: Indonesia Bukan Negara Penerima Terbanyak Pengungsi Rohingya
Hingga saat ini, Indonesia belum menjadi pihak yang terlibat dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol 1967, kewenangan Pemerintah Indonesia untuk menentukan status pengungsi atau "Refugee Status Determination" (RSD) tidak ada.
Oleh karena itu, pengaturan terkait pengungsi ditangani oleh UNHCR, sebuah lembaga PBB yang bertanggung jawab atas isu pengungsi sesuai dengan mandat yang diberikan berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.
Meskipun belum meratifikasi Konvensi Tahun 1951, semua negara tetap diharapkan untuk mematuhi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum, karena konvensi tersebut dianggap sebagai jus cogens. Oleh karena itu, pengembalian seorang pengungsi ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya terancam tidak diizinkan.
Peningkatan jumlah pencari suaka menjadi sumber kekhawatiran bagi Indonesia, mengingat negara ini belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi, dan tidak diwajibkan untuk menerima pencari suaka. Jika para pencari suaka masuk ke Indonesia secara ilegal, hal ini dapat mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan Indonesia.
Jadi kesimpulannya apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya adalah bisa tapi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya sisi kemanusiaan.
Namun secara aturan resmi, Indonesia tidak memiliki kewajiban sepenuhnya membantu Rohingya, terutama untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada di dalam konvensi dan protokol tadi, Indonesia tidak harus menaatinya karena bukan anggota.
Berita Terkait
-
PB SEMMI Sesalkan Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingnya: Kedepankan Emosi, Bukan Keilmuan
-
Turunkan Tim ke Banda Aceh, Komnas HAM Sesalkan Aksi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya
-
Indonesia Waspada Jadi Tujuan Perdagangan Manusia Berkedok Etnis Rohingya
-
Profil Teuku Wariza: Disorot Al-Jazeera, Diduga Korlap Pengusiran Pengungsi Rohingnya
-
UNHCR: Indonesia Bukan Negara Penerima Terbanyak Pengungsi Rohingya
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Skenario AS Jika Trump Diracun di China, Isi Surat Wasiat untuk JD Vance Terungkap
-
Niat Lerai Cekcok Berujung Maut, Dico Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Weston Billiard
-
'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga