Suara.com - Seleb TikTok Satria Mahathir alias Cogil ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau yang masih di bawah umur berinisial RA (16). Satria Mahathir diciduk bersama tiga rekannya.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Satria Mahathir dihadirkan langsung ke hadapan awak media saat jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024). Dalam foto itu terlihat Satria Mahathir yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye hanya tertunduk lesu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang R. Moch. Dwi Ramadhanto menyebut peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe di Kota Batam pada Senin (1/1/2024) dini hari. Ketiga rekan Satria Mahathir yang turut ditangkap berinisial AD, RSP, dan DJ.
"Melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri," kata Dwi kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Berdasar hasil penyelidikan, kata Dwi, keempat tersangka awalnya terlibat cekcok. Selanjutnya mereka membawa korban ke teras kafe dan melakukan pemukulan secara bergantian.
Peran tersangka AD yakni memukul wajah, menendang perut dan kakin korban. Kemudian tersangka RSP menendang kaki korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka DJ menendang paha korban sebanyak satu kali.
Sedangkan tersangka Satria Mahathir berperan menendang bagian punggung serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
"Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut," jelas Dwi.
Akibat pengeroyokan ini, korban RA mengalami luka pada bagian bibirnya. Kemudian juga menderita luka lebam pada bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan hingga rahang sebelah kiri.
Baca Juga: Satria Mahathir Ditangkap Polisi, Diduga Ikut Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
"Barang bukti yang di amanakan berupa satu helai kaus berwarna putih bertuliskan Brains Gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Satria Mahathir Ditangkap karena Apa? Foto Pakai Baju Tahanan Bikin Heboh
-
Satria Mahathir Anak Siapa? Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
-
Sosok Satria Mahathir: 'Cogil' Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
-
Satria Mahathir Ditangkap Polisi, Diduga Ikut Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
-
Ira Nandha Ungkap Elmer Syaherman Sudah Keciduk Selingkuh Berkali-kali, Kenapa Gak Kapok?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan