Suara.com - Seleb TikTok Satria Mahathir alias Cogil ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau yang masih di bawah umur berinisial RA (16). Satria Mahathir diciduk bersama tiga rekannya.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Satria Mahathir dihadirkan langsung ke hadapan awak media saat jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024). Dalam foto itu terlihat Satria Mahathir yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye hanya tertunduk lesu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang R. Moch. Dwi Ramadhanto menyebut peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe di Kota Batam pada Senin (1/1/2024) dini hari. Ketiga rekan Satria Mahathir yang turut ditangkap berinisial AD, RSP, dan DJ.
"Melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri," kata Dwi kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Berdasar hasil penyelidikan, kata Dwi, keempat tersangka awalnya terlibat cekcok. Selanjutnya mereka membawa korban ke teras kafe dan melakukan pemukulan secara bergantian.
Peran tersangka AD yakni memukul wajah, menendang perut dan kakin korban. Kemudian tersangka RSP menendang kaki korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka DJ menendang paha korban sebanyak satu kali.
Sedangkan tersangka Satria Mahathir berperan menendang bagian punggung serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
"Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut," jelas Dwi.
Akibat pengeroyokan ini, korban RA mengalami luka pada bagian bibirnya. Kemudian juga menderita luka lebam pada bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan hingga rahang sebelah kiri.
Baca Juga: Satria Mahathir Ditangkap Polisi, Diduga Ikut Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
"Barang bukti yang di amanakan berupa satu helai kaus berwarna putih bertuliskan Brains Gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Satria Mahathir Ditangkap karena Apa? Foto Pakai Baju Tahanan Bikin Heboh
-
Satria Mahathir Anak Siapa? Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
-
Sosok Satria Mahathir: 'Cogil' Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri
-
Satria Mahathir Ditangkap Polisi, Diduga Ikut Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
-
Ira Nandha Ungkap Elmer Syaherman Sudah Keciduk Selingkuh Berkali-kali, Kenapa Gak Kapok?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting