Suara.com - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyaksikan secara langsung sidang vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
Pantauan Suara.com di lokasi, Novel dan Yudi sudah berada di ruang persidangan. Novel tampak mengenakan kemeja berwana biru dan blazer hitam. Sementara Yudi terlihat menggunakan kemeja putih dan jaket hitam.
Yudi tampak mengambil posisi di sebelah kiri ruangan sidang. Sedangkan Novel mengambil posisi di barisan belakang kursi pengunjung sidang.
Sekitar pukul 10.25 WIB, persidangan baru dimulai. Haris dan Fatia sudah menempati kursi terdakwa di tengah ruangan sidang.
Hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang vonis Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang awalnya direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Adapun Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini! Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Vonis Kasus Lord Luhut
Berita Terkait
-
Hari Ini! Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Vonis Kasus Lord Luhut
-
Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
-
Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
-
Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos