- Seorang wanita 58 tahun di Incheon dihukum tujuh tahun penjara karena penganiayaan berat terhadap suaminya pada 1 Agustus 2024.
- Pelaku, bersama anak dan menantunya, menyerang korban berulang kali dengan benda tajam karena dugaan perselingkuhan suaminya.
- Hakim memvonis pelaku atas penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan, meskipun korban menderita luka permanen.
Suara.com - Seorang wanita di Incheon, Korea Selatan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah melakukan penyerangan brutal terhadap suaminya akibat dugaan perselingkuhan.
Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Distrik Incheon setelah kasus tersebut dinilai sebagai penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan.
Menurut laporan media lokal yang dikutip Must Share News, wanita berusia 58 tahun itu merencanakan serangan bersama anak perempuan dan menantunya setelah mengetahui suaminya menjalin hubungan dengan wanita lain.
Insiden terjadi pada 1 Agustus 2024 di wilayah Hwado-myeon, Pulau Ganghwa.
Dalam keterangan di pengadilan, korban yang berusia 50 tahun disebut sedang minum sendirian di sebuah kafe sebelum tertidur.
Menantu pelaku kemudian mengikat korban menggunakan tali dan pita industri, sebelum sang istri melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Jaksa menyebut serangan dilakukan berulang kali hingga sekitar 50 kali ke alat vital korban dan menyebabkan korban mengalami luka parah serta trauma fisik dan mental.
“Tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi marah dan direncanakan setelah terdakwa memperoleh bukti perselingkuhan,” ungkap pernyataan jaksa di persidangan.
Tim medis berhasil menyelamatkan korban setelah operasi darurat, namun pengadilan menilai luka yang dialami bersifat permanen. Meski demikian, hakim menyatakan tidak ada bukti kuat bahwa pelaku berniat membunuh.
Baca Juga: Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
Awalnya jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dengan dakwaan percobaan pembunuhan, sementara menantu pelaku dituntut tujuh tahun. Namun majelis hakim memutuskan keduanya bersalah atas penganiayaan berat, bukan percobaan pembunuhan.
Menantu pelaku akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena membantu aksi kekerasan, sedangkan anak perempuan pelaku dikenai denda tiga juta won karena dianggap terlibat secara tidak langsung, termasuk menyewa penyelidik pribadi untuk memata-matai korban.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa korban telah mencapai penyelesaian dengan istrinya dan meminta hukuman diringankan.
Dalam hukum Korea Selatan, permintaan korban dapat menjadi faktor yang meringankan putusan hakim.
Kontributor: Adam Ali
Berita Terkait
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
-
Ustaz Kondang Inisial SAM Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Nama Solmed Terseret
-
Diduga Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Video Cindy Rizky Aprilia Bahas Soal Ani-Ani Disorot
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123