Suara.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung menyelesaikan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2024).
Tidak seperti kemarin, pemeriksaan SYL kali ini jauh lebih cepat. Pantauan Suara.com, SYL keluar dari ruang penyidikan sekira pukul 15.58 WIB.
Sementara, SYL sendiri hari ini mendatangi Bareskrim Polri sekita pukul 14.10 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan hanya sekitar 1 jam lebih.
“Hari ini pemeriksaan yang kesekian kali. Saya berproses, seperti apa yang diharapkan kooperatif dan saya sehat setiap saat dibutuhkan terima kasih sudah menunggu,” kata SYL di pelataran Gedung Bareskrim, Jumat.
Sementara itu, SYL tidak banyak bicara saat ditanyakan terkait perkaranya lebih rinci. Ia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik.
“Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik,” kata SYL, sembari meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terhadap SYL di Bareskrim Polri guna meminta keterangan tambahan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas karena Pelanggaran Etik Perkara SYL dan Firli, Pimpinan KPK: Saya Nggak Peduli
“SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan atau memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat.
Ade Safri menyampaikan, selain SYL, akan ada 5 orang saksi lain yang diperiksa, dua diantaranya yakni mantan ajudan Firli Bahuri, Kevin.
Selain itu, ada juga mantan pengawal pribadi (Walpri) Firli Bahuri yakni Hendra.
“Penyidik juga memanggil 5 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin, dan eks walpri tersangka FB yaitu HENDRA,” kata Ade Safri.
Ade Safri menyampaikan, jika pemeriksaan ini juga merupakan dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU Kejati DKI Jakarta
“Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh