Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal istilah putusan yang tidak sah.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara uji formil pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggat etik," kata Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," tegas dia.
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman tidak dapat diterapkan dalam hukum acara peradilan MK.
Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mocthar.
Ketua MK Suharyoto mengatakan Mahkamah menolak permohonan provisi yang diajukan Denny dan Zainal.
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhrtoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, Denny dan Zainal menggugat pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.
"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.
Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.
Peritum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Putusan 90/PUU-XXI/2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Atasi Banjir Jakarta Utara, Pramono Anung Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung 2027
-
Gantikan Adies, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI dari Golkar
-
Terpilih Jadi Hakim MK, DPR Proses Pemberhentian Adies Kadir dari Kursi Wakil Ketua
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah