Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil pada pasal 169 huruf q undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai sesuai putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023.
Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
"Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (16/1/2024).
Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar siang ini pukul 13.30 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Denny dan Zainal dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan pembentukan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai putusan MK nomor 90 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dalam petitum mereka pula, MK dimohon untuk mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.
"Menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," demikian petitum dalam dokumen permohonannya.
Denny dan Zainal juga meminta agar menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023.
Peritum lainnya ialah agat MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut. Lalu, memeriksa permohonan ini secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024
Sebelumnya, kuasa hukum Denny dan Zainal, yaitu Muhammad Raziv Barokah mengatakan norma pada pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti sarat kepentingan dan pelanggaran etik hakim.
Untuk itu, dia menilai putusan tersebut seharusnya dibatalkan. Sebab, hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya bermuara pada pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Dengan begitu, Rajiv menilai tidak ada perubahan yang berdampak terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 setelah putusan MKMK dibacakan.
“Ada seseorang yang seharusnya belum memenuhi syarat, tapi dari adanya pelanggaran etik dan hukum, orang tersebut menjadi calon wakil presiden,” kata Rajiv di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Hal itu menjadi dasar Denny dan Zainal kembali menggugat undang-undang yang beru diputus MK soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Jika gugatan ini dikabulkan MK, lanjut Rajiv, konsekuensinya adalah pembatalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Itu (pembatalan Gibran sebagai cawapres) memang kosekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan,” tegas Rajiv.
Berita Terkait
-
Resmi! Anwar Usman Tidak Boleh Ikut Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024
-
MK Bersiap Hadapi Perkara PHPU, Dari Pembaruan Regulasi Hingga Pembentukan MKMK Permanen
-
MK Habiskan Anggaran Rp 406,9 M Sepanjang 2023, Paling Banyak Untuk Belanja Barang
-
MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat
-
Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas