Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kabupaten Aru yang ditahan kepada KPU Provinsi Maluku. Mereka diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Aru sudah berjalan. Saat ini berkas perkara dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aru.
"Ketika dilimpahkan, berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," tambah dia.
Menurut Hasyim, pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan.
"Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru," tandas Hasyim.
Ditahan Kejaksaan
Sebelumnya, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2020.
Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru, Maluku usai Satrekrim Polresta Aru menyerahkan berkas perkara tahap dua (P-21).
Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dilansir dari Antara pada Jumat (19/1/2024).
Dari lima tersangka, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon. Namun, satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon.
Mereka akan menjalani penahanan di lapas tersebut selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.
Adapun tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini dipimpun Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," ujar Aizit.
Atas perbuatannya, lima anggota KPU Kabupaten Aru diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Berita Terkait
-
Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Awasi Seluruh Area Kampanye Akbar Pilpres 2024
-
Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan
-
Usai Makan Korban, Pemprov DKI Beri Waktu 7 Hari ke Parpol Tertibkan APK Membahayakan
-
Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi
-
Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Program SMK Go Global Dimulai Akhir Tahun, Pemerintah Kirim Lulusan SMA/SMK Kerja ke Luar Negeri
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender