Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Taufik Zoelkifli mempertanyakan sikap Pemprov DKI yang tak kunjung menetapkan sanksi untuk Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka soal kasus bagi-bagi susu gratis dalam kegiatan Car Free Day (CFD) 3 Desember 2023 lalu.
Ia menilai, seharusnya tak perlu waktu lama bagi Pemprov DKI untuk menentukan hukuman bagi Gibran. Lebih lanjut, Taufik beranggapan, ada pihak yang memberikan tekanan kepada Pemprov DKI agar tak menjatuhkan sanksi kepada putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Jadi, kalau misalnya seperti ini ya kita jadi curiga gitu, ini kenapa nggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana? Paling begitu. Harusnya kan cepat," ujar Taufik saat dihubungi pada Senin (22/1/2024).
Baca juga:
- Raffi Ahmad Puji Gibran, Nagita Slavina Melongo Tatap Suami Selvi Ananda
- Sikap Mahfud MD Tak Mau Jawab Pertanyaan Gibran Disorot, Netizen Kaitkan Kisah Imam Syafi'i Berdebat dengan Orang Bodoh
- Gibran Diyakini Tak Asal Pilih, Jaket Naruto Ternyata Mengandung Pesan Dalam
Taufik mengatakan, seharusnya Pemilu berlangsung dengan menjalankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Atas lambannya penentuan sanksi bagi Gibran, ia meragukan Pemprov DKI turut menjalankan prinsip tersebut.
"Itu harus dibarengi dengan kejujuran dan keadilan. Disanksi atau kemudian tindakan itu harus adil kepada semua calon, semua pasangan calon dan tidak boleh terkena tekanan dari pihak manapun," ungkapnya.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengenai pelanggaran Gibran. Tujuannya agar masyarakat meyakini Pemilu ini berjalan adil tanpa ada keberpihakan pada satu pihak.
"Mestinya harusnya KPU, Bawaslu ataupun Pemda DKI atau siapapun harus cepat menanggapi hal hal yang berkaitan dengan katakanlah sengketa Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum juga memutuskan sanksi untuk Gibran atas pelanggarannya bagi-bagi susu gratis di area CFD, Minggu 3 Desember 2023 lalu. Hukuman untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu tergantung keputusan Pemprov.
Surat Rekomendasi
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengakui memang Pemprov sudah dikirimkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pelanggaran Gibran. Namun, surat tersebut dikatakannya belum juga dibahas.
"Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," ujar Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
Menurut Arifin, pembahasan surat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP saja. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang berkaitan juga harus dilibatkan.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!