Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan sanksi ke Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day pada 3 Desember 2023 lalu. Hukuman untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu tergantung keputusan Pemprov DKI.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengakui Pemprov telah terima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pelanggaran Gibran. Namun, surat tersebut belum dibahas.
"Saya belum (membahas surat dari Bawaslu DKI) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu," ujar Arifin di gedung Blok G lantai 22 Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Menurut Arifin, pembahasan surat rekomendasi itu tidak bisa dilakukan hanya oleh Satpol PP saja. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang berkaitan juga harus dilibatkan.
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada biro hukum, penyelenggaraan itu kan CFD kan ada hubungan," tuturnya.
Lebih lanjut, Arifin merasa dalam pengambilan keputusan terkait masalah ini tak boleh sembarangan. Harus dipastikan mengenai regulasi apa saja yang mengatur berkenaan dengan kasus ini.
"Ya dibaca lagi pergub perdanya kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menyerahkan surat rekomendasi terkait pelanggaran kampanye dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada 3 Desember 2023. Hal ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus menetapkan adanya pelanggaran dalam kegiatan yang diadakan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menyebut surat tersebut telah disampaikan sejak Jumat (5/1).
Baca Juga: Satu Almamater, Ini Beda Jurusan Gibran vs Hugh Jackman di UTS Australia
“Sesuai Info Sekretariat Jumat surat sdh dibawa Staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Setelah penyerahan surat, maka sanksi atas pelanggaran Gibran merupakan wewenang Pemprov DKI. Sebab, dasar hukum aturan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Iya betul (sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta),” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024