Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesepakatan antara mantan Bupat Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Kesepakatan itu terkait dugaan suap yang diberikan Rita Widyasari kepada Robin guna mengamankan perkaranya.
Hal itu didalami penyidik saat Azis Syamsuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (23/12/2024).
"Saksi (Azis) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Sebagaimana diketahui, pada dakwaan Jaksa KPK, Stepanus Robin menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus Robin di antaranya, mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian, dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
Rita sendiri dalam perkara gratifikasi Rp 110 miliar yang menjeratnya sudah divonis 10 tahun penjara. Sementara Azis dalam kasus suap pengurusan perkara telah divonis 3,5 tahun penjara, dan telah bebas secara bersyarat pada 18 Agustus 2023. Sedangkan Robin divonis penjara 11 tahun.
Berita Terkait
-
Survei Membuktikan Kejaksaan Dapat Kepercayaan Publik Tertinggi Dibanding Polri Dan KPK, Begini Analisa Pakar
-
Dikonfirmasi soal Suap Eks Bupati Kukar ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Irit Bicara Tinggalkan KPK
-
Peranan Terduga Pelaku Pungli Rutan KPK: Ada 'Lurah' sebagai Koordinator
-
Dugaan Sementara Korupsi Pengadaan APD Covid di Kemenkes Rugikan Negara Rp 625 Miliar
-
Kasus Akuisisi Pertamina Rugikan Negara Rp870 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan di KPK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG