Suara.com - Anggota Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Eggi Sudjana mengatakan pihaknya memang belum melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Balas Serangan Luhut, Tom Lembong Sebut Luhut dan Bahlil Pasukan Pemadam Kebakaran
Hotman Paris Sebut Gibran Punya Nyali: Ini Sama Saja Seperti Anak Medan
Rencana itu merupakan buntut dari pernyataan Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi politik.
Menurut Eggi, Bawaslu seharusnya bisa bertindak sendiri dalam mengusut dugaan pelanggaran pemilu Jokowi yang dianggap tidak netral tanpa adanya laporan.
"Namanya saja badan pengawas, ada hal-hal yang sifatnya harus betul-betul diawasi kok cicing wae, harusnya enggak perlu dilapor-in juga dengan sendirinya bekerja," kata Eggi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, dia menegaskan presiden dan menteri tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Namun, Eggi menyangsikan Jokowi tidak menggunakan fasilitasnya sebagai presiden dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Tidak mungkin tidak pakai fasilitas negara, kalau dia tidak mengundurkan diri atau cuti. Ini kan dia pakai semua fasilitas negara tapi omong tidak pakai, itu sama saja orang merokok melarang rokok tapi dia sedang merokok," tutur Eggi.
Memihak dan Bisa Kampanye
Baca Juga: Jokowi Menentang Keras Pernyataan PM Israel Soal Palestina
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
Sebut Presiden Boleh Kampanyekan Paslon, Kubu Ganjar Skakmat Jokowi: Nepotisme Makin Kental!
Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Menentang Keras Pernyataan PM Israel Soal Palestina
-
Bantah Isu Tom Lembong ke Amerika Cari Donasi, Begini Jawaban Kubu AMIN
-
Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Jadi Ramai, Jokowi Bawa Pasal di UU Pemilu: Jangan Ditarik ke Mana-mana!
-
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Prabowo ke Jurnalis: Jangan Taruh Kata-katamu di Mulut Saya!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
Terkini
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik