Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Jokowi atau Jokowi yang menyebut, presiden hingga menteri boleh kampanye dan berpihak pada kontestasi Pemilu 2024. Namun di sisi lain, Jokowi menyebut aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Anas bilang untuk ASN, Kemenpan RB telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebut Presiden Boleh Kampanyekan Paslon, Kubu Ganjar Skakmat Jokowi: Nepotisme Makin Kental!
Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf
"Bahwa ASN itu harus netral, ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian. Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN," kata Anas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Kemudian terkait menteri yang boleh kampanye dan berpihak, seperti yang disampaikan Jokowi, Anas menyebut ada perbedaannya dengan ASN.
"Kalau menteri kan political appointing, ya. Jadi, yang diatur adalah di sini adalah ASN, aparatur sipil negara, dan kita sekali lagi sudah melakukan, sudah ada SKB, antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, termasuk juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan sanksi-sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Menteri yang ingin ikut kampanye, menurutnya harus mengajukan cuti.
Balas Serangan Luhut, Tom Lembong Sebut Luhut dan Bahlil Pasukan Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Respons Prabowo saat Ditanya Presiden Boleh Kampanye: Jangan Taruh Kata-katamu di Mulut Saya!
Hotman Paris Sebut Gibran Punya Nyali: Ini Sama Saja Seperti Anak Medan
"Kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti, harus cuti, begitu ya," jelasnya.
Dia meminta masyarakat untuk melapor, jika menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat kampanye.
"Dan sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin (2023) ada 2.000-an pelanggaran, ya. Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
Berita Terkait
-
Respons Prabowo saat Ditanya Presiden Boleh Kampanye: Jangan Taruh Kata-katamu di Mulut Saya!
-
Bantah Pasang Stiker di Beras Bulog, Kubu Prabowo Ancam Seret Penyebar Fitnah ke Jalur Hukum
-
Sindir Bawaslu usai Jokowi Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas AMIN: Harusnya Diawasi, Kok Cicing Wae
-
Bantah Isu Tom Lembong ke Amerika Cari Donasi, Begini Jawaban Kubu AMIN
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK