Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Jokowi atau Jokowi yang menyebut, presiden hingga menteri boleh kampanye dan berpihak pada kontestasi Pemilu 2024. Namun di sisi lain, Jokowi menyebut aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Anas bilang untuk ASN, Kemenpan RB telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebut Presiden Boleh Kampanyekan Paslon, Kubu Ganjar Skakmat Jokowi: Nepotisme Makin Kental!
Gibran Dianggap Tak Punya Etika Saat Debat, Nikita Mirzani Ikut Ngamuk: Sudah Dua Kali Minta Maaf
"Bahwa ASN itu harus netral, ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian. Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN," kata Anas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Kemudian terkait menteri yang boleh kampanye dan berpihak, seperti yang disampaikan Jokowi, Anas menyebut ada perbedaannya dengan ASN.
"Kalau menteri kan political appointing, ya. Jadi, yang diatur adalah di sini adalah ASN, aparatur sipil negara, dan kita sekali lagi sudah melakukan, sudah ada SKB, antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, termasuk juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan sanksi-sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Menteri yang ingin ikut kampanye, menurutnya harus mengajukan cuti.
Balas Serangan Luhut, Tom Lembong Sebut Luhut dan Bahlil Pasukan Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Respons Prabowo saat Ditanya Presiden Boleh Kampanye: Jangan Taruh Kata-katamu di Mulut Saya!
Hotman Paris Sebut Gibran Punya Nyali: Ini Sama Saja Seperti Anak Medan
"Kalau menteri itu kan political appointing, tentu ada catatan kalau dia kampanye kan harus cuti, harus cuti, begitu ya," jelasnya.
Dia meminta masyarakat untuk melapor, jika menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat kampanye.
"Dan sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin (2023) ada 2.000-an pelanggaran, ya. Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Pernyataan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden. Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
Berita Terkait
-
Respons Prabowo saat Ditanya Presiden Boleh Kampanye: Jangan Taruh Kata-katamu di Mulut Saya!
-
Bantah Pasang Stiker di Beras Bulog, Kubu Prabowo Ancam Seret Penyebar Fitnah ke Jalur Hukum
-
Sindir Bawaslu usai Jokowi Sebut Presiden Bisa Kampanye, Timnas AMIN: Harusnya Diawasi, Kok Cicing Wae
-
Bantah Isu Tom Lembong ke Amerika Cari Donasi, Begini Jawaban Kubu AMIN
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta