Suara.com -
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, merespons klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memakai sebuah kertas besar mengenai Undang-Undang Pemilu tentang presiden boleh kampanye dan memihak.
Anies menekankan bahwa kepemimpinan nasional harus memiliki sikap sebagai negarawan. Anies ingin marwah pemimpin nasional itu dikembalikan.
"Sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," ucap Anies di Aceh, Sabtu (27/1/2024).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai apabila belakangan terjadi kontroversi dari pimpinan nasional, maka itu merupakan dampak dari kepemimpinan nasional memihak pada salah satu calon dalam Pemilu.
"Sebagai pimpinan nasional, pendukung, salah satu penyorong yang akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," ujar Anies.
Meski demikian, Anies menyerahkan sepenuhnya pada rakyat terkait dengan klarifikasi Jokowi soal presiden boleh memihak di Pilpres.
"Apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah situasi ini harus ada perubahan, menurut kami perlu ada perubahan," tegas Anies.
Penjelasan Jokowi
Sebelumnya Jokowi menunjukkan sejumlah pasal di dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan sebuah kertas besar. Penjelasan ini untuk meluruskan pernyataannya yang belakangan ramai soal Presiden dan Menteri mempunyai hak untuk kampanye.
Baca Juga: Sebut Anies Punya Modal Perubahan, Gestur dan Ucapan Prabowo Ditiru: Sori Ye
Jokowi menegaskan pernyataan yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) itu untuk menjawab pertanyaan wartawan.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi dalam video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip, Jumat (26/1/2024).
Jokowi kemudian menunjukan print berukuran besar soal UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 299 yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye.
"Jelas, jadi saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu jangan ditarik kemana-mana," ucap Jokowi dilanjutkan tertawa.
Selain itu Kepala Negara juga membacakan isi pada Pasal 281. Kampanye Pemilu yang Mengikutsertakan Presiden Wakil Presiden Harus Penuhi Ketentuan. Tidak Gunakan Fasilitas Dalam jabatan Kecuali Pengamanan. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
"Sudah jelas semuanya kok, jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ditanya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Pria Berjaket Simbol Anarko Sibuk Pasang APK Anies-Muhaimin: Punk Kampanye
-
Bela Iriana Jokowi, Nikita Mirzani Senggol Ma'ruf Amin Akrab dengan Megawati
-
Sebut Anies Punya Modal Perubahan, Gestur dan Ucapan Prabowo Ditiru: Sori Ye
-
Bacaan Al Fatihah Anies Baswedan saat Jadi Imam Salat Disorot, Netizen Senggol Kartika Putri
-
Vicky Shu Bela Anies Baswedan Mati-matian dari Nyinyiran Pendukung Musuh: Kita Ga Dibayar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara
-
Komisi XIII DPR: Percuma Ada Polisi Jika Tak Mampu Ungkap Motif Penyerang Andrie Yunus
-
Aksi Joget Donald Trump di Tengah Perang Viral, Gesturnya Tuai Kritikan Tajam
-
Resmi Dibeli Indonesia, Ini Spesifikasi Mengerikan Rudal Supersonik BrahMos
-
Kompolnas Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Ancaman Demokrasi
-
BrahMos vs Fattah 1: Timur Tengah Membara, Indonesia Ikut Beli Rudal yang Ditakuti Barat
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi
-
Data Dukcapil: Penduduk Indonesia Terbanyak Berasal dari Shio Tikus
-
Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Bedah Ijazah Jokowi, Temukan Bukti Forensik Stempel dan Emboss