Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/1/2023).
Pantauan Suara.com, SYL tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Jamaludin Kadoeboen.
Jamaludin mengaku belum mengetahui apa tujuan penyidik kembali memeriksa SYL.
"Kami sendiri baru dikabari tadi pagi harus mendampingi beliau. Makanya kita datang," kata Jamaludin.
Firli Belum Ditahan
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Namun hingga kekinian Firli belum ditahan.
Dalam perkara tersebut, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Firli terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp1 miliar.
Gugatan Ditolak Hakim
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta
Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Namun hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan permohonan gugatan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Selain kasus pemerasan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kekinian juga tengah membidik Filipina dengan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pendalaman tekait perkara TPPU dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya dengan menelusuri aset-aset Firli yang tak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN
"Nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?
-
Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan
-
Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan
-
BREAKING NEWS! Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK