Suara.com - Firli Bahuri tampaknya masih ngotot untuk bisa lepas dari jeratan hukum. Walau yang pertama tak diterima, eks Ketua KPK itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadpa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri yang kedua kalinya. Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya merasa percaya diri alias pede jika gugatan Firli bakal ditolak lagi oleh hakim.
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB (Firli Bahuri) atau kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/1/2024).
Ade mengungkap alasan pihaknya optimis karena proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Firli dalam kasus pemerasan SYL telah sesuai prosedur.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB (Firli Bahuri) telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yag sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," katanya.
Baca Juga: Kasih Ultimatum, NasDem Siap Lapor Polisi Kasus Hoaks Anies Dimarahi Surya Paloh?
Gugatan Kedua Firli Bahuri
Firli kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1/2024) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Berita Terkait
-
Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan
-
Dipimpin Hakim Tunggal Estiono, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Senin Depan
-
BREAKING NEWS! Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
-
KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli di Rutan KPK Digelar 15 Februari
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah